Kamis, 01 Oktober 2015

MEMANDANG EFEKTIVITAS ZAKAT DALAM MEMBANGUN PEREKONOMIAN DAERAH



MEMANDANG EFEKTIVITAS ZAKAT DALAM MEMBANGUN PEREKONOMIAN DAERAH
Ramli
Jurusan Syari’ah/ Prodi Ekonomi Islam

ABSTRAK
            Zakat sebagi sarana distribusi pendapatan dan pemerataan ekonomi, serta saran berbuat kebajikan bagi kepentingan masyarakat menduduki peran penting dalam perekonomian masyarakat secara umum maupun kalangan muslim, karenanya menarik untuk dikaji kembali sebagai salah satu potensi dana umat yang sangat besar guna memecahkan berbagai maslah sosial masyarakat.
            Ekonomi islam adalah kumpulan prinsip-prinsip umum tentang ekonomi yang kita ambil dari alquran,sunnah, dan pondasi ekonomi yang kita bangun atas adasar-dasar pokok itu dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dengan waktu, sejalan denagn pendapat Dr. Muhammad Syauki Al-Fanjari “ekonomi islam adalah segala sesuatu yang mengendalikan dan mengatur aktivitas ekonomi sesuai dengan pokok islam dan politik ekonomi”
            Dengan demikian bahwa dalam ekonomi islam semuanya sudah di atur bahkan sampai yang terkecilnya, termasuk juga zakat itu semua sudah di tetapakan dan sudah di atau dalam islam dan juga dlam ekonomi islam.
Dengan demikian bahwa dengan zakat ini bukan hanya membantu kalangan yang memutuhkan akan tetapi dapat membangun perekonomian umat yang diamana dalam membangun ini dapat menyeluruhnya digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkanya.




PENDAHULUAN
            Zakat merupakan salah satu sendi pokok ajaran islam. Bahkan Al-Qur’an menjadikan zakat dan shalat sebagai lambang dari keseluruhan ajaran islam : apabila mereka, kaum musyrik bertobat,mendirikan shalat, menunaikan zakat, maka mereka adalah saudara seagamamu.
            Zakat meupakan salah satu ketetapan tuhan yang menyangkut harta, bahkan shadaqah dan infaq pun demikian. Karena Allah menjadikan harta benda sebagai sarana kehidupan untuk umat manusia seluruhnya maka ia harus di arahkan guna kepentingan bersama. Manusia yang nitabanenya berasal dari satu keturunan yaitu nabiallah adam dan hawa, memiliki pertalian darah antara stu dengan yang lainya dekat maupun jauh
            Dengan demikian bahwa zakat itu sangat penting untuk membantu dan membangun perekonomian di sebuah negara dan khususnya di daerah aceh tengah dan bener meriah kenapa demikian karena dengan adanya zakat kita dapat membantu orang yang membutuhkan dan orang yang berhak menerima zakat tersebut.
            Dan dengan zakat itu seseorang yang awalnya berhak menerima zakat dengan orang itu meminjamkan kan dana zakat itu untuk membuat sebuah usaha dengan demikian orang itu sudah terbantu ekonominya dan bahkan orang itu dapat membayar zakat karena sudah mempunyai hasil dari usahanya.
RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah yang dimaksud dengan zakat
2.      Siapakah yang berhak menerima zakat
3.      Ada berapakah macam-macam zakat dan berapa nasabnya
4.      Bagaimanakah Pentingnya zakat bagi umat islam
5.      Bagaimana manfaat zakat
TUJUAN MASALAH
1.      Untuk mengetahui seberapa pentingkah zakat itu bagi yang berhak menerimanya
2.      Untuk lebih memahami zakat itu dan lebih mengerti arti dari zakat yang sesungguhnya.


TINJAUAN PUSTAKA
LANDASAN TEORI
A.      PENGERTIAN ZAKAT

Zakat menurut bahasa, kata zakat berarti suci, bersih, tumbuh, bertambah,berkah, terpuji dan baik. Menurut istilah fiqh, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak, disamping itu berarti mengeluarkan jumlah tertentu dari harta itu sendiri.[1]
Sedangkan menurut Sayyid Sabid: Zakat adalah nama atau sebutan dari sesuatu hak Allah Ta’ala yang dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin.
Zakat adalah salah satu dari pokok ajaran islam yang tanpanya seseorang dapat dihukumi sebagai keluar dari islam. Hukum membayar zakat fardhu ain bagi orang yang memenuhi syarat-syaratnya.
Karena itu betapa pentingnya kedudukan zakat dalam islam. Bahkan Allah sering menyebut kata-kata zakat dalam 83 tempat. Ini berarti kedudukan zakat sama pentingnya dengan sholat. Zakat dikeluarkan bukan semata-mata atas kemurahan hati, zakat merupakan syari’at islam yang paling awal di syari’atkan yaitu pada periode mekah.[2]
            Pada periode mekkah zakat dimaknakan secara mutlak, tidak dibatasi berapa besar harta yang wajib dikeluarkan, semuanya diserahkan kepada kesadaran dan kemurahan kaum muslimin saja. Barulah pada tahun kedua kedua setelah hijriah ditetapkan besarnya dan jumlah tiap jenis harta dimana sistem dan teknisnya sudah dirincikan secara jelas.
tûïÏ%©!$# Ÿw tbqè?÷sムno4qŸ2¨“9$# Nèdur ÍotÅzFy$$Î/ öNèd tbrãÏÿ»x. ÇÐÈ  

Artinya : (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat.[3]

(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨“9$# (#qãèx.ö‘$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ  

Artinya : dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'[44].[4]

            Kata zakat berasal dari bahasa arab zakah, yang secara harfiyah berarti kesucian (purity). Zakat juga diartikan sebagai pemberian secara sukarela (charity,alms)[5]
            Masyarakat muslim umumnya mengenal kata zakat dalam konteks zakat fitrah, yakni pemberian berupa jen is makanan pokok tertentu, seperti beras dan gandum, kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahik) di akhir bulan puasa ramadhan, dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Zakat fitrah merupakan bagian dari ibadah untuk membersihkan badan, sedangkan zakat harta (zakat mal) adalah upaya ibadah untuk membersihkan harta.
            Orang yang membayar zakat dengan mengeluarkan sebagian hartanya disebut muzakki (orang yang sedang menyucikan hartanya), sedangkan mereka yan menerimanya disebut mustahik.
* $yJ¯RÎ) àM»s%y‰¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% †Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur †Îûur È@‹Î6y™ «!$# Èûøó$#ur È@‹Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒO‹Å6ym ÇÏÉÈ  

Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana[6]
            Dengan pengertian yang sudah dijelaskan di atas bahwasanya sudah diterangkan zakat itu sangat membantu dalam perekonomian yang sesungguhnya dan dengan itu zakat diharapkan mampu meningkatkan efektivitas yang membangun peradapan yang memajukan di daerah tersebut.


B.       Yang berhak menerima zakat Ialah:
1.      orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2.      orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan.
3.      Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4.      Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5.      memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6.      orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7.      pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8.      orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Zakat sesungguhnya merupakan modal besar bagi umat islam untuk menuntaskan kemiskinan, tentu jika para wajib zakat mengeluarkan zakatnya secara proporsinal, dan harta yang di kumpulkan dari para muzakki tersebut pun dikelola dengan baik[7]
Zakat bagi umat islam, khususnya di indonesia dan bahkan juga di dunia islam pada umumnya, sudah diyakini sebaga i bagian pokok ajaran islam yang harus di tunaikan. Zakat di pandang sebagi slah satu rukun islam yang lima, yaitu syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji. Melaksanakanya adalah wajib, dan dengan begitu telah dipandang sebagai dosa bagi siapa saja yanmg meninggalkanya, dan sebaliknya akan mendapatkan pahala bagi yang menjalankanya
            Dalam perbincangan perspektif fiqhpun, kewajiban zakat tidak pernah menjadi bahan yang di perdebatkan oleh kalangan ulama, karena dasar kewajiban dari ibadah ini sangat jelas baik berdasarkan al-Qur’an maupun hadis nabi. Ibadah ini harus dijalankan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan putaran (haul) dan jumlah (nisab) yang ditentukan, minsalnya 2,5 % dari emas, perak dan perdagangan , 5 % samapi 10 % dari hasil pertanian dan perkebunan, sedangkan dari hasil peternakan, wujud dan jumlah zakatnya bervariasi tergantung pada jenis ternak yang dipelihara. Pembayaran zakat juga telah diyakini sebagai bagian dari upaya membersihkan harta dari hak orang miskin. Singkatnya secara teologis zakay sudah menjadi bagian ajaran islam yang harus ditunaikan
Namun pada kenyataanya di mana-mana konsep zakat ini masih berada pada tataran pengandaian belaka. Lebih jauh lagi zkat masih berada  pada tataran wacana, didiskusikan dan diseminarkan . Jika pun berjalan masih sebatas zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim pada akhir bulan ramadhan . Sedangkan zakat mal, berupa zakat dari hasil perdagangan, harta kekayaan, peternakan dan lain-lain, masih terbatas jumlahnya. Kalaupun sudah di jalankan, jumlahnya belum seberapa apalagi bila dibanding dengan jumlah umat islam yang ada.
Kesenjangan antara ajaran yang telah diyakini kebenaranya-bahwa zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi persyaratan dan pelaksanaanya di tengah-tengah masyarakat terasa masih sedemikian jauh. Namun satu hal yang melegakan akhir-akhit ini, sesungguhnya telah mulai muncul di berbagai kalangan untuk mencarikan alternatif pemecahan bagi persoalan ini. Dalam pendekatan birokratik dan juga politik minsalnya, telah lahir Undang-Undang No.38, Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat di indonesia.
Atas dasar Undang-Undang itu, telah banyak instruksi dan bahkan juga contoh-contoh yang diberikan oleh pemerintah untuk menjadikan zakat ini sebagai gerakan sosial, sekalipun hasilnya belum tanpak menggembirakan. Demikian pula di dunia pendidikan, sudah mulai muncul kajian-kajian tentang pengelolaan zakat dan sejenisnya, dan bahkan di beberapa tempat, zakat dan pengelolaanya dijadikan sebagai bagian kajian ilmiah atau objek studi yang menarik banyak pihak.
Dari tujuh macam zakat yang tersebut, maka wajib diberikan zakat itu kepada orang-orang yang telah ditentukan dan diperintahkan oleh Allah Ta’ala di dalam Al-Qur’an akan memberi zakat kepada mereka itu, yang tersebut didalam Firman Allah:
وَالْغَارِمِيْنَ وَفِى سَبِيْلِ الِ وَابْنِ السّبِيْلِ إِنّمَا الصّدَ قَتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسَكِيْنِ وَالْعَا مِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَ لّفَةِ قُلُوْ بُهُمْ
وَفِ الرّقَابِ
Artinya : fakir dan miskin dan bagi orang yang mengurusnya, dan bagi segala mu’allaf kafir masuk islam, dan bagi budak ‘abid yang buat tebus dirinya daripada tuannya, dan bagi orang yang menanggung hutang, dan bagi orang yang di dalam sabillillah, dan bagi orang yang musafir minta zakat.
Jika telah diketahui daripada ini ayat Al-Qur’an bahwasanya yang mempunyai hak yaitu delapan macam itu, dan yang ada dinegeri kita dari delapan macam itu hanya lima macam, yaitu fakir-fakir, dan miskin-miskin, dan mu’allaf, dan orang yang menanggung hutang, dan orang yang musafir minta zakat.

Maka dengan perintah Allah Ta’ala di dalam Al-Qur’an atas wajib memberi zakat bagi mereka itu, maka tidak boleh dan tidak syah zakat itu diberikan kepada lain-lain orang yang bukan iya termasuk daripada delapan macam yang tersebut. Adapun aturan membagi zakat kepada mereka itu maka adalah zakat itu dibagi dengan seberapa bilangan macam-macam yang ada daripada delapan macam itu, dan tiap-tiap satu bahagian dibagi satu macam dan jikalau boleh dapat rata maka diberi pada sekalian itu tiap-tiap macam.
Adapun jika tidak boleh dapat rata maka diberi pada tiap-tiap macam pada tiga orang saja. Wajib niat atas yang mengeluarkan zakat pada masa ia memberikan pada yang mempunyai hak zakat, atau kepada wakilnya yaitu dengan mengatakan di dalam hatinya dan sunnah ber lafaz “Sahajaku mengeluarkan Zakat Hartaku atau Zakat Fitrahku Lillali Ta’ala”

C.      Macam-macam Zakat ada 7 (tujuh) macam yaitu:
1.      Zakat Binatang Ternak.
2.      Zakat Buah-buahan dan Tumbuh-tumbuhan.
3.      Zakat Mas dan Perak.
4.      Zakat Dagangan/Perniagaan.
5.      Zakat Rakaz / Harta Terpendam.
6.      Zakat Ma’din.
7.      Zakat Fitrah.




1.      Zakat Binatang
Binatang yang wajib dizakatkan daripadanya ada 3 (tiga) macam dan memenuhi syarat, yaitu:
1.    Onta
2.    Lembu (sapi) atau Kerbau.
3.    Kambing.
Ø  Untuk Zakat Onta, tidak dibahas disini.
Ø  Zakat Lembu (sapi) atau Kerbau:
Nisabnya yakni batas kewajiban mengeluarkan zakatnya, yaitu:
v  Jika telah cukup jumlahnya 30 (tiga puluh) ekor, maka diwajibkan mengeluarkan zakatnya 1 (satu) ekor daripada anaknya yang telah berumur 1 (satu) tahun.
v  Jika telah cukup jumlahnya 40 (empat puluh) ekor, maka diwajibkan mengeluarkan zakatnya 1 (satu) ekor daripada anaknya yang telah berumur 2 (dua) tahun. Jika telah cukup jumlahnya 50 (lima puluh) ekor, maka diwajibkan mengeluarkan zakatnya 1 (satu) ekor daripada anaknya yang telah berumur 3 tahun.
v  Jika telah cukup jumlahnya 60 (empat puluh) ekor, maka diwajibkan mengeluarkan zakatnya 2 (dua) ekor daripada anaknya yang telah berumur 1 (satu) tahun.
v  Demikian seterusnya kelipatan 30, ditambah satu ekor.[8]
Ø  Zakat Kambing:
Nisabnya, yakni batas kewajiban mengeluarkan zakatnya yaitu:
v  Jika telah cukup jumlahnya 40 (empat puluh) ekor, maka diwajibkan mengeluarkan zakatnya 1 (satu) ekor daripada kambing itu yang telah berumur 2 (dua) tahun, adapun jika dari jenis kambing kibas maka yang umurnya 1 (satu) tahun.
v  Jika telah cukup jumlahnya 120 (seratus duapuluh) ekor, maka diwajibkan mengeluarkan zakatnya 2 (dua) ekor.
v  Jika telah cukup jumlahnya 201 (duaratus satu) ekor, maka diwajibkan mengeluarkan zakatnya 3 (tiga) ekor.
v  Jika telah cukup jumlahnya 400 (empat ratus) ekor, maka diwajibkan mengeluarkan zakatnya 4 (empat) ekor.
v  Demikian seterusnya setiap bertambah kelipatan seratus, maka ditambah zakatnya 1 (satu) ekor.

Syarat wajib Zakat Binatang:
1.      Waktunya telah cukup setahun lamanya.
2.      Makanannya didapat daripada angonan (menggembala) yang tidak membeli.
3.      Binatang itu tidak dipakai untuk bekerja apapun (bajak sawah dll).

2.      Zakat Buah-buahan & Tumbuh-tumbuhan
Yang diwajibkan mengeluarkan zakat buah-buahan adalah adalah Buah Korma dan Kismis (anggur), adapun tumbuh-tumbuhan yang diwajibkan mengeluarkan zakatnya adalah tumbuh-tumbuhan yang dimakan untuk kehidupan seperti gandum, terigu, jagung dan padi, serta kacangkacangan. Adapun nisab yang demikian itu adalah lima wisik, yaitu sekedar tiga
di atas gantung fitrah, yaitu sembilan pikul enam puluh lima kati bersih daripada kulit.
Adapun bagi zakat padi maka nisabnya dua kali, yaitu sembilan belas pikul tigapuluh kati. Bagi tumbuhan yang airnya didapat dengan tidak memerlukan usaha/disiram, yang wajib dikeluarkan yaitu satu bahagian daripada sepuluh bahagian, atau yang disebut ‘usyur (sepersepuluhnya atau sepuluh persen)
Sedangkan jikalau tumbuhannya dengan disiram atau memerlukan ongkos (biaya) untuk membeli air maka zakatnya adalah didalam duapuluh bahagian dikeluarkan satu bagian, atau yang disebut nisful ‘usyur (seperduapuluh atau lima persen) Yang wajib dikeluarkan itu dihitung dari seberapa dapatnya dari sawahnya itu, bukan dihitung dari hasil bersih setelah membayar cukai (pajak) dan upah memotong padi.

3.      Zakat Emas dan Perak
Nisabnya zakat Emas adalah duapuluh misqal, yaitu berat tiga rial ditambah dengan setengah suku. Nisabnya zakat Perak adalah beratnya duaratus dirham, yaitu limapuluh delapan rupiah zaman sekarang ditambah setengah rupiah.
Yang wajib dikeluarkan daripada keduanya itu yaitu satu bahagian daripada empat puluh bagian, yaitu yang disebut rubu’ul ‘asyro (seper empatpuluh atau 2,5 persen), dan cukup setahun dari waktu memilikinya, maka wajib dikeluarkan zakatnya dan sebagaimana lebihnya Mas dan Perak itu daripada nisabnya, maka dikeluarkan zakatnya pula sekedarnya.

4.      Zakat Dagangan/Perniagaan
Zakat perdagangan atau zakat tijrah, yaitu apabila telah cukup satu tahun dari mulai berdagang/berusaha tiba-tiba di akhir tahun itu telah cukup nishabnya, yaitu seperti nishabnya zakat perak, maka wajib ditaksir atas dagangan itu kemudian dikeluarkan zakatnya dengan uang perak dalam empat puluh dikeluarkan satu (2,5 persen) seperti zakat perak. Adapun pada permulaan dagang maka tidak disyaratkan cukup nishabnya.

5.      Zakat Rakaz / Harta Terpendam
Harta terpendam daripada Mas dan Perak yang dipendam oleh orangorang dahulu sebelum Nabi Muhammad Sallallohu ‘Alaihi Wasallam, jika didapat (ditemukan) harta itu dan cukup akan nishabnya, maka wajib dikeluarkan zakatnya dengan segera, yaitu Khumus (seperlima atau 20 persen) yakni satu bahagian dari lima bahagian.

6.      Zakat Ma’din
Zakat Ma’din yaitu zakat Emas dan Perak yang didapat dari dalam tanah menurut asal kejadiannya (dari hasil tambang). Maka apabila didapat daripadanya mencukupi nishabnya, wajib atasnya mengeluarkan zakatnya yaitu satu bahagian dari empatpuluh bahagian yakni rubu’ul ‘asyro (seper empatpuluh atau 2,5 persen).

7.      Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah wajib bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, yang mendapatkan masa sebelum waktu maghrib dan sesudahnya Maghrib di malam hari raya syawwal (Malam Hari raya Idhul Fitri). Yang dikeluarkannya adalah yang melebihi daripada makanan yang dimakan wajib nafkahnya atas dirinya pada malam hari raya itu beserta hari
rayanya. (lebih kurang 2,5 kg makanan pokok).
Wajib atas seorang suami membayar zakat fitrah istrinya dan anak-anaknya yang belum balligh, begitu juga membayarkan zakat fitrah bagi ayah-ibunya yang tidak mampu mengeluarkan zakat fitrah. Zakat Fitrah boleh dibayar pada awal bulan Ramadhan, tetapi afdhalnya adalah pada pagi hari raya syawwal (pagi Hari Raya Idhul Fitri) sebelum melakukan shalat Iedh, atau pada malam hari raya itu. Makruh hukumnya jika dita’khirkan hingga selesai shalat Iedh. Haram hukumnya jika dita’khirkan hingga waktu maghrib pada hari raya itu, sehingga menjadi qadha’.





D.      PENTINGNYA ZAKAT BAGI UMAT ISLAM
Zakat bagi umat islam, khususnya di indonesia dan bahkan juga di dunia islam pada umumnya, sudah diyakini sebaga i bagian pokok ajaran islam yang harus di tunaikan. Zakat di pandang sebagi slah satu rukun islam yang lima, yaitu syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji. Melaksanakanya adalah wajib, dan dengan begitu telah dipandang sebagai dosa bagi siapa saja yanmg meninggalkanya, dan sebaliknya akan mendapatkan pahala bagi yang menjalankanya
            Dalam perbincangan perspektif fiqhpun, kewajiban zakat tidak pernah menjadi bahan yang di perdebatkan oleh kalangan ulama, karena dasar kewajiban dari ibadah ini sangat jelas baik berdasarkan al-Qur’an maupun hadis nabi. Ibadah ini harus dijalankan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan putaran (haul) dan jumlah (nisab) yang ditentukan, minsalnya 2,5 % dari emas, perak dan perdagangan , 5 % samapi 10 % dari hasil pertanian dan perkebunan, sedangkan dari hasil peternakan, wujud dan jumlah zakatnya bervariasi tergantung pada jenis ternak yang dipelihara. Pembayaran zakat juga telah diyakini sebagai bagian dari upaya membersihkan harta dari hak orang miskin. Singkatnya secara teologis zakay sudah menjadi bagian ajaran islam yang harus ditunaikan
Namun pada kenyataanya di mana-mana konsep zakat ini masih berada pada tataran pengandaian belaka. Lebih jauh lagi zkat masih berada  pada tataran wacana, didiskusikan dan diseminarkan . Jika pun berjalan masih sebatas zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim pada akhir bulan ramadhan . Sedangkan zakat mal, berupa zakat dari hasil perdagangan, harta kekayaan, peternakan dan lain-lain, masih terbatas jumlahnya. Kalaupun sudah di jalankan, jumlahnya belum seberapa apalagi bila dibanding dengan jumlah umat islam yang ada.
Kesenjangan antara ajaran yang telah diyakini kebenaranya-bahwa zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi persyaratan dan pelaksanaanya di tengah-tengah masyarakat terasa masih sedemikian jauh. Namun satu hal yang melegakan akhir-akhit ini, sesungguhnya telah mulai muncul di berbagai kalangan untuk mencarikan alternatif pemecahan bagi persoalan ini. Dalam pendekatan birokratik dan juga politik minsalnya, telah lahir Undang-Undang No.38, Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat di indonesia.
Atas dasar Undang-Undang itu, telah banyak instruksi dan bahkan juga contoh-contoh yang diberikan oleh pemerintah untuk menjadikan zakat ini sebagai gerakan sosial, sekalipun hasilnya belum tanpak menggembirakan. Demikian pula di dunia pendidikan, sudah mulai muncul kajian-kajian tentang pengelolaan zakat dan sejenisnya, dan bahkan di beberapa tempat, zakat dan pengelolaanya dijadikan sebagai bagian kajian ilmiah atau objek studi yang menarik banyak pihak.

E.       MANFAAT ZAKAT
Sudah menjadi tabiat manusia yang menginginkan manfaat dari setiap apa yang mereka kerjakan. Bahkan, banyak yang rela mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk membeli sesuatu, karena dilihatnya ada kemanfaatan yang besar dari barang yang ia beli itu. Lantas bagaimana dengan zakat.
Perlu pemahaman mendasar untuk memberikan penampakan manfaat dari perintah zakat ini. Karena, berbeda dengan aktivitas membeli kemanfaatan lainnya yang bersifat materi, zakat justru melepas harta untuk ‘kepentingan’ orang lain. Orang dipaksa untuk melepas sejumlah harta dari kekayaan yang dimilikinya, namun bukan untuk membeli kesenangan. Melainkan untuk diberikan kepada orang yang sama sekali tidak kita kenal.  Tentu saja pemahaman seperti ini jelas keliru dan boleh dibilang ini sebuah sudut pandang yang egois.
õ‹è{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y‰|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.t“è?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgø‹n=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y™ öNçl°; 3 ª!$#ur ìì‹ÏJy™ íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ  
Artinya : ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

Ada dua sifat yang tumbuh dalam diri manusia karena keinginan memiliki harta. Sifat yang pertama yaitu tamak, yang kedua yaitu bakhil atau kikir. Karena kedua sifat inilah manusia ingin mengambil serta mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya dan ingin mengeluarkannya kembali dengan sesedikit-dikitnya, yang pada akhirnya manusia menghalalkan segala cara untuk mendapatkan harta sebanyak-banyaknya. Tidak peduli dengan cara yang mereka lakukan walaupun seringkali cara yang mereka gunakan dapat menyakitkan orang lain seperti berbohong, menipu dan mencuri. Kadang-kadang tidak keberatan menganiaya orang lain, asal harta ini jatuh ke tangan kita.

Melalui ayat di atas, Allah swt memerintahkan Rasulullah saw untuk mengambil sebagian dari harta mereka. Tujuannya, membersihkan jiwa mereka yang kemungkinan besar masih tercampur antara amalan baik dengan amalan yang buruk.



Selain itu, ada beberapa hikmah dari perintah zakat di atas, yakni :
  1. Zakat mendidik manusia untuk membersihkan jiwanya dari sifat kikir, tamak, sombong dan angkuh karena kekayaannya. Kalimat perintah ini seakan menunjukkan kekhawatiran bahwa jika tidak ‘dipaksakan’ melalui sebuah perintah, niscaya manusia akan lalai dalam ketamakan harta mereka.
  2. Kunci hikmah berikutnya adalah, zakat dapat dijadikan sebagai salah satu wahana untuk memeratakan tingkat pendapatan masyarakat. Lebih tepatnya lagi, mengurangi jarak kesenjangan dan kecemburuan sosial yang timbul akibat perbedaan pendapatan dan kesejahteraan.
  3. Dengan mengeluarkan zakat maka harta itu akan menjadi tumbuh, berkembang dan berkah. Ibarat bibit, maka harta yang telah dizakati itu adalah bibit unggul karena telah dibersihkan dengan zakat. Sebuah perumpamaan yang sangat indah tentang ibadah individu di satu sisi dan ibadah sosial di salah satu sisinya.
  4. Sebagaimana poin kedua, sebentuk perhatian melalui zakat akan membuka pintu kasih sayang dan peduli terhadap sesama muslim. Memberikan rasa optimisme bagi fakir miskin karena merasa masih ada yang peduli dengan mereka

PENUTUP
F.     KESIMPULAN
Problematika kemiskinan merupakan salah satu permasalahan mendasar yang saat ini dihadapi oleh bangsa Indonesia. Sejumlah kebijakan telah dikeluarkan pemerintah dalam mengatasinya. Namun demikian seringkali kebijakan-kebijakan tersebut tidak berjalan dengan baik. Untuk itu diperlukan adanya solusi alternatif, yaitu melalui pemanfaatan dan optimalisasi instrumen zakat, infak dan sedekah (ZIS). Perkembangan pembangunan ZIS pasca dekade 1990 sangat menggembirakan. Salah satu institusi yang muncul dan berkembang pada periode ini adalah Dompet Dhuafa Republika, yang berusaha untuk menerapkan prinsip-prinsip manajemen modern dalam pengelolaannya.
Tulisan ini telah mencoba menganalisa dan mengevaluasi kinerja Dompet Dhuafa dalam hal pendayagunaan zakat dalam mengurangi tingkat kemiskinan melalui sebuah kajian dan riset yang bersifat empiris ilmiah. Sejumlah alat analisa telah digunakan sebagai indikator evaluasi, yaitu Headcount ratio yang digunakan untuk mengetahui jumlah dan prosentase
individu/keluarga miskin; rasio kesenjangan kemiskinan dan rasio kesenjangan pendapatan yang digunakan untuk mengukur tingkat kedalaman kemiskinan; Indeks Sen, dan Indeks Foster, Greer dan Thorbecke (FGT), yang digunakan untuk mengetahui tingkat keparahan kemiskinan. Sebanyak 50 mustahik peserta program LKC (Layanan Kesehatan Cuma-Cuma) Dompet Dhuafa telah dipilih secara acak, untuk kemudian diberikan kuisioner dan diwawancara
            Dan dengan zakat ini nantinya dapat membantu penerapan tentang dan pemberitahuan bagi orang yang berhak menerima zakat itu dan denagn demikian zakat yang awalnya tidak di ketahui oleh kalangan masyarakat banyak dengan karya tulis ini mudah-mudahan dan menunjang dan membantu kehidupan masyarakat yang masih membutuhkan bantuan


DAFTAR PUSTAKA

H,idri. Hadis ekonomi,ekonomi dalam perspektif hadis nabi, jakarta kencana 2015

Irsyadul anam (fitarjamati arkanil islam) Al-habib usman abdullah

Jamahari makruf,pendidikan agama islam,(uin-malang press,2012).

An bin ahmad bin yahya al-fatih,ringkasan fiqh sunnah, jakarta ulumul qura 2013

Dr. Muhammad, M.Ag. metodelogi penelitian ekonomi islam. (Raja Grapindo persada: jakarta 2013


[1] Jamahari makruf,pendidikan agama islam,(uin-malang press,2012). hal 200

[2] Ibid..... Hal 201
[3] Qs Fussilat ayat 7
[4] Qs Al-baqarah ayat 43
[5]
[6] Qs Taubah ayat 60
[7] Pendidikan agama islam,jamahari makruf ,2012,hal 201
[8] Irsyadul anam (fitarjamati arkanil islam) Al-habib usman abdullah hal. 56

Tidak ada komentar:

Posting Komentar