MEMANDANG EFEKTIVITAS ZAKAT DALAM
MEMBANGUN PEREKONOMIAN DAERAH
Ramli
Jurusan
Syari’ah/ Prodi Ekonomi Islam
Email
: Gayoramli@gmail.com
ABSTRAK
Zakat sebagi sarana distribusi pendapatan dan pemerataan
ekonomi, serta saran berbuat kebajikan bagi kepentingan masyarakat menduduki
peran penting dalam perekonomian masyarakat secara umum maupun kalangan muslim,
karenanya menarik untuk dikaji kembali sebagai salah satu potensi dana umat
yang sangat besar guna memecahkan berbagai maslah sosial masyarakat.
Ekonomi islam adalah kumpulan prinsip-prinsip umum
tentang ekonomi yang kita ambil dari alquran,sunnah, dan pondasi ekonomi yang
kita bangun atas adasar-dasar pokok itu dengan mempertimbangkan kondisi
lingkungan dengan waktu, sejalan denagn pendapat Dr. Muhammad Syauki Al-Fanjari
“ekonomi islam adalah segala sesuatu yang
mengendalikan dan mengatur aktivitas ekonomi sesuai dengan pokok islam dan
politik ekonomi”
Dengan demikian
bahwa dalam ekonomi islam semuanya sudah di atur bahkan sampai yang
terkecilnya, termasuk juga zakat itu semua sudah di tetapakan dan sudah di atau
dalam islam dan juga dlam ekonomi islam.
Dengan
demikian bahwa dengan zakat ini bukan hanya membantu kalangan yang memutuhkan
akan tetapi dapat membangun perekonomian umat yang diamana dalam membangun ini
dapat menyeluruhnya digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkanya.
PENDAHULUAN
Zakat merupakan salah satu sendi pokok ajaran islam.
Bahkan Al-Qur’an menjadikan zakat dan shalat sebagai lambang dari keseluruhan
ajaran islam : apabila mereka, kaum
musyrik bertobat,mendirikan shalat, menunaikan zakat, maka mereka adalah
saudara seagamamu.
Zakat meupakan salah satu ketetapan tuhan yang menyangkut
harta, bahkan shadaqah dan infaq pun demikian. Karena Allah menjadikan harta
benda sebagai sarana kehidupan untuk umat manusia seluruhnya maka ia harus di
arahkan guna kepentingan bersama. Manusia yang nitabanenya berasal dari satu
keturunan yaitu nabiallah adam dan hawa, memiliki pertalian darah antara stu
dengan yang lainya dekat maupun jauh
Dengan demikian bahwa zakat itu sangat penting untuk
membantu dan membangun perekonomian di sebuah negara dan khususnya di daerah
aceh tengah dan bener meriah kenapa demikian karena dengan adanya zakat kita
dapat membantu orang yang membutuhkan dan orang yang berhak menerima zakat
tersebut.
Dan dengan zakat itu seseorang yang awalnya berhak
menerima zakat dengan orang itu meminjamkan kan dana zakat itu untuk membuat
sebuah usaha dengan demikian orang itu sudah terbantu ekonominya dan bahkan
orang itu dapat membayar zakat karena sudah mempunyai hasil dari usahanya.
RUMUSAN MASALAH
1. Apakah
yang dimaksud dengan zakat
2. Siapakah
yang berhak menerima zakat
3. Ada
berapakah macam-macam zakat dan berapa nasabnya
4. Bagaimanakah
Pentingnya zakat bagi umat islam
5. Bagaimana
manfaat zakat
TUJUAN MASALAH
1. Untuk
mengetahui seberapa pentingkah zakat itu bagi yang berhak menerimanya
2. Untuk
lebih memahami zakat itu dan lebih mengerti arti dari zakat yang sesungguhnya.
TINJAUAN
PUSTAKA
LANDASAN TEORI
A. PENGERTIAN
ZAKAT
Zakat menurut bahasa, kata zakat
berarti suci, bersih, tumbuh, bertambah,berkah, terpuji dan baik. Menurut
istilah fiqh, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah
diserahkan kepada orang-orang yang berhak, disamping itu berarti mengeluarkan
jumlah tertentu dari harta itu sendiri.[1]
Sedangkan menurut Sayyid Sabid:
Zakat adalah nama atau sebutan dari sesuatu hak Allah Ta’ala yang dikeluarkan
seseorang kepada fakir miskin.
Zakat adalah salah satu dari pokok
ajaran islam yang tanpanya seseorang dapat dihukumi sebagai keluar dari islam.
Hukum membayar zakat fardhu ain bagi orang yang memenuhi syarat-syaratnya.
Karena itu betapa pentingnya
kedudukan zakat dalam islam. Bahkan Allah sering menyebut kata-kata zakat dalam
83 tempat. Ini berarti kedudukan zakat sama pentingnya dengan sholat. Zakat
dikeluarkan bukan semata-mata atas kemurahan hati, zakat merupakan syari’at
islam yang paling awal di syari’atkan yaitu pada periode mekah.[2]
Pada periode mekkah zakat dimaknakan secara mutlak, tidak
dibatasi berapa besar harta yang wajib dikeluarkan, semuanya diserahkan kepada
kesadaran dan kemurahan kaum muslimin saja. Barulah pada tahun kedua kedua
setelah hijriah ditetapkan besarnya dan jumlah tiap jenis harta dimana sistem dan
teknisnya sudah dirincikan secara jelas.
tûïÏ%©!$#
w tbqè?÷sã
no4q2¨9$#
Nèdur
ÍotÅzFy$$Î/
öNèd
tbrãÏÿ»x.
ÇÐÈ
Artinya
: (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya
(kehidupan) akhirat.[3]
(#qßJÏ%r&ur
no4qn=¢Á9$#
(#qè?#uäur
no4qx.¨9$#
(#qãèx.ö$#ur
yìtB
tûüÏèÏ.º§9$#
ÇÍÌÈ
Artinya
: dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang
yang ruku'[44].[4]
Kata zakat berasal dari bahasa arab zakah, yang secara harfiyah berarti
kesucian (purity). Zakat juga diartikan sebagai pemberian secara sukarela
(charity,alms)[5]
Masyarakat muslim umumnya mengenal
kata zakat dalam konteks zakat fitrah, yakni pemberian berupa jen is makanan
pokok tertentu, seperti beras dan gandum, kepada mereka yang berhak menerimanya
(mustahik) di akhir bulan puasa ramadhan, dengan ketentuan yang telah
ditetapkan. Zakat fitrah merupakan bagian dari ibadah untuk membersihkan badan,
sedangkan zakat harta (zakat mal) adalah upaya ibadah untuk membersihkan harta.
Orang yang membayar zakat dengan
mengeluarkan sebagian hartanya disebut muzakki
(orang yang sedang menyucikan hartanya), sedangkan mereka yan menerimanya
disebut mustahik.
* $yJ¯RÎ)
àM»s%y¢Á9$#
Ïä!#ts)àÿù=Ï9
ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur
tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur
$pkön=tæ
Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur
öNåkæ5qè=è%
Îûur
É>$s%Ìh9$#
tûüÏBÌ»tóø9$#ur
Îûur
È@Î6y
«!$#
Èûøó$#ur
È@Î6¡¡9$#
( ZpÒÌsù
ÆÏiB
«!$#
3 ª!$#ur
íOÎ=tæ
ÒOÅ6ym
ÇÏÉÈ
Artinya
: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana[6]
Dengan pengertian yang sudah
dijelaskan di atas bahwasanya sudah diterangkan zakat itu sangat membantu dalam
perekonomian yang sesungguhnya dan dengan itu zakat diharapkan mampu
meningkatkan efektivitas yang membangun peradapan yang memajukan di daerah
tersebut.
B.
Yang
berhak menerima zakat Ialah:
1. orang
fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga
untuk memenuhi penghidupannya.
2. orang
miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan.
3. Pengurus
zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf:
orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang
imannya masih lemah.
5. memerdekakan
budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang
kafir.
6. orang
berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan
tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara
persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu
membayarnya.
7. pada
jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum
muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu
mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah
sakit dan lain-lain.
8. orang
yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam
perjalanannya.
Zakat
sesungguhnya merupakan modal besar bagi umat islam untuk menuntaskan
kemiskinan, tentu jika para wajib zakat mengeluarkan zakatnya secara
proporsinal, dan harta yang di kumpulkan dari para muzakki tersebut pun
dikelola dengan baik[7]
Zakat
bagi umat islam, khususnya di indonesia dan bahkan juga di dunia islam pada
umumnya, sudah diyakini sebaga i bagian pokok ajaran islam yang harus di
tunaikan. Zakat di pandang sebagi slah satu rukun islam yang lima, yaitu
syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji. Melaksanakanya adalah wajib, dan
dengan begitu telah dipandang sebagai dosa bagi siapa saja yanmg
meninggalkanya, dan sebaliknya akan mendapatkan pahala bagi yang menjalankanya
Dalam perbincangan perspektif
fiqhpun, kewajiban zakat tidak pernah menjadi bahan yang di perdebatkan oleh
kalangan ulama, karena dasar kewajiban dari ibadah ini sangat jelas baik
berdasarkan al-Qur’an maupun hadis nabi. Ibadah ini harus dijalankan bagi
mereka yang telah memenuhi persyaratan putaran (haul) dan jumlah (nisab) yang
ditentukan, minsalnya 2,5 % dari emas, perak dan perdagangan , 5 % samapi 10 %
dari hasil pertanian dan perkebunan, sedangkan dari hasil peternakan, wujud dan
jumlah zakatnya bervariasi tergantung pada jenis ternak yang dipelihara.
Pembayaran zakat juga telah diyakini sebagai bagian dari upaya membersihkan
harta dari hak orang miskin. Singkatnya secara teologis zakay sudah menjadi
bagian ajaran islam yang harus ditunaikan
Namun
pada kenyataanya di mana-mana konsep zakat ini masih berada pada tataran
pengandaian belaka. Lebih jauh lagi zkat masih berada pada tataran wacana, didiskusikan dan
diseminarkan . Jika pun berjalan masih sebatas zakat fitrah yang harus
dikeluarkan oleh setiap muslim pada akhir bulan ramadhan . Sedangkan zakat mal, berupa zakat dari hasil
perdagangan, harta kekayaan, peternakan dan lain-lain, masih terbatas
jumlahnya. Kalaupun sudah di jalankan, jumlahnya belum seberapa apalagi bila
dibanding dengan jumlah umat islam yang ada.
Kesenjangan
antara ajaran yang telah diyakini kebenaranya-bahwa zakat adalah kewajiban yang
harus ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi persyaratan dan pelaksanaanya
di tengah-tengah masyarakat terasa masih sedemikian jauh. Namun satu hal yang
melegakan akhir-akhit ini, sesungguhnya telah mulai muncul di berbagai kalangan
untuk mencarikan alternatif pemecahan bagi persoalan ini. Dalam pendekatan
birokratik dan juga politik minsalnya, telah lahir Undang-Undang No.38, Tahun
1999 tentang pengelolaan zakat di indonesia.
Atas
dasar Undang-Undang itu, telah banyak instruksi dan bahkan juga contoh-contoh
yang diberikan oleh pemerintah untuk menjadikan zakat ini sebagai gerakan
sosial, sekalipun hasilnya belum tanpak menggembirakan. Demikian pula di dunia
pendidikan, sudah mulai muncul kajian-kajian tentang pengelolaan zakat dan
sejenisnya, dan bahkan di beberapa tempat, zakat dan pengelolaanya dijadikan
sebagai bagian kajian ilmiah atau objek studi yang menarik banyak pihak.
Dari
tujuh macam zakat yang tersebut, maka wajib diberikan zakat itu kepada
orang-orang yang telah ditentukan dan diperintahkan oleh Allah Ta’ala di dalam
Al-Qur’an akan memberi zakat kepada mereka itu, yang tersebut didalam Firman
Allah:
وَالْغَارِمِيْنَ
وَفِى سَبِيْلِ الِ وَابْنِ السّبِيْلِ إِنّمَا الصّدَ قَتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسَكِيْنِ وَالْعَا مِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَ لّفَةِ قُلُوْ بُهُمْ
وَفِ الرّقَابِ
Artinya : fakir
dan miskin dan bagi orang yang mengurusnya, dan bagi segala mu’allaf kafir
masuk islam, dan bagi budak ‘abid yang buat tebus dirinya daripada tuannya, dan
bagi orang yang menanggung hutang, dan bagi orang yang di dalam sabillillah,
dan bagi orang yang musafir minta zakat.
Jika
telah diketahui daripada ini ayat Al-Qur’an bahwasanya yang mempunyai hak yaitu
delapan macam itu, dan yang ada dinegeri kita dari delapan macam itu hanya lima
macam, yaitu fakir-fakir, dan miskin-miskin, dan mu’allaf, dan orang yang
menanggung hutang, dan orang yang musafir minta zakat.
Maka
dengan perintah Allah Ta’ala di dalam Al-Qur’an atas wajib memberi zakat bagi
mereka itu, maka tidak boleh dan tidak syah zakat itu diberikan kepada
lain-lain orang yang bukan iya termasuk daripada delapan macam yang tersebut. Adapun
aturan membagi zakat kepada mereka itu maka adalah zakat itu dibagi dengan
seberapa bilangan macam-macam yang ada daripada delapan macam itu, dan
tiap-tiap satu bahagian dibagi satu macam dan jikalau boleh dapat rata maka
diberi pada sekalian itu tiap-tiap macam.
Adapun
jika tidak boleh dapat rata maka diberi pada tiap-tiap macam pada tiga orang
saja. Wajib niat atas yang mengeluarkan zakat pada masa ia memberikan pada yang
mempunyai hak zakat, atau kepada wakilnya yaitu dengan mengatakan di dalam
hatinya dan sunnah ber lafaz “Sahajaku mengeluarkan Zakat Hartaku
atau Zakat Fitrahku Lillali Ta’ala”
C.
Macam-macam
Zakat ada 7 (tujuh) macam yaitu:
1.
Zakat Binatang
Ternak.
2.
Zakat
Buah-buahan dan Tumbuh-tumbuhan.
3.
Zakat Mas dan
Perak.
4.
Zakat
Dagangan/Perniagaan.
5.
Zakat Rakaz /
Harta Terpendam.
6.
Zakat Ma’din.
7.
Zakat Fitrah.
1. Zakat Binatang
Binatang
yang wajib dizakatkan daripadanya ada 3 (tiga) macam dan memenuhi syarat,
yaitu:
1.
Onta
2.
Lembu (sapi)
atau Kerbau.
3.
Kambing.
Ø Untuk
Zakat Onta, tidak dibahas disini.
Ø Zakat
Lembu (sapi) atau Kerbau:
Nisabnya
yakni batas kewajiban mengeluarkan zakatnya, yaitu:
v Jika
telah cukup jumlahnya 30 (tiga puluh) ekor, maka diwajibkan mengeluarkan
zakatnya 1 (satu) ekor daripada anaknya yang telah berumur 1 (satu) tahun.
v Jika
telah cukup jumlahnya 40 (empat puluh) ekor, maka diwajibkan mengeluarkan
zakatnya 1 (satu) ekor daripada anaknya yang telah berumur 2 (dua) tahun. Jika
telah cukup jumlahnya 50 (lima puluh) ekor, maka diwajibkan mengeluarkan
zakatnya 1 (satu) ekor daripada anaknya yang telah berumur 3 tahun.
v Jika
telah cukup jumlahnya 60 (empat puluh) ekor, maka diwajibkan mengeluarkan
zakatnya 2 (dua) ekor daripada anaknya yang telah berumur 1 (satu) tahun.
v Demikian
seterusnya kelipatan 30, ditambah satu ekor.[8]
Ø Zakat
Kambing:
Nisabnya,
yakni batas kewajiban mengeluarkan zakatnya yaitu:
v Jika
telah cukup jumlahnya 40 (empat puluh) ekor, maka diwajibkan mengeluarkan
zakatnya 1 (satu) ekor daripada kambing itu yang telah berumur 2 (dua) tahun,
adapun jika dari jenis kambing kibas maka yang umurnya 1 (satu) tahun.
v Jika
telah cukup jumlahnya 120 (seratus duapuluh) ekor, maka diwajibkan mengeluarkan
zakatnya 2 (dua) ekor.
v Jika
telah cukup jumlahnya 201 (duaratus satu) ekor, maka diwajibkan mengeluarkan
zakatnya 3 (tiga) ekor.
v Jika
telah cukup jumlahnya 400 (empat ratus) ekor, maka diwajibkan mengeluarkan
zakatnya 4 (empat) ekor.
v Demikian
seterusnya setiap bertambah kelipatan seratus, maka ditambah zakatnya 1 (satu)
ekor.
Syarat
wajib Zakat Binatang:
1.
Waktunya telah
cukup setahun lamanya.
2.
Makanannya
didapat daripada angonan (menggembala) yang tidak membeli.
3.
Binatang itu
tidak dipakai untuk bekerja apapun (bajak sawah dll).
2. Zakat Buah-buahan & Tumbuh-tumbuhan
Yang
diwajibkan mengeluarkan zakat buah-buahan adalah adalah Buah Korma dan Kismis
(anggur), adapun tumbuh-tumbuhan yang diwajibkan mengeluarkan zakatnya adalah
tumbuh-tumbuhan yang dimakan untuk kehidupan seperti gandum, terigu, jagung dan
padi, serta kacangkacangan. Adapun nisab yang demikian itu adalah lima wisik,
yaitu sekedar tiga
di atas gantung
fitrah, yaitu sembilan pikul enam puluh lima kati bersih daripada kulit.
Adapun
bagi zakat padi maka nisabnya dua kali, yaitu sembilan belas pikul tigapuluh
kati. Bagi tumbuhan yang airnya didapat dengan tidak memerlukan usaha/disiram,
yang wajib dikeluarkan yaitu satu bahagian daripada sepuluh bahagian, atau yang
disebut ‘usyur (sepersepuluhnya atau sepuluh persen)
Sedangkan
jikalau tumbuhannya dengan disiram atau memerlukan ongkos (biaya) untuk membeli
air maka zakatnya adalah didalam duapuluh bahagian dikeluarkan satu bagian,
atau yang disebut nisful ‘usyur (seperduapuluh atau lima persen) Yang
wajib dikeluarkan itu dihitung dari seberapa dapatnya dari sawahnya itu, bukan
dihitung dari hasil bersih setelah membayar cukai (pajak) dan upah memotong
padi.
3. Zakat Emas dan Perak
Nisabnya
zakat Emas adalah duapuluh misqal, yaitu berat tiga rial ditambah dengan
setengah suku. Nisabnya zakat Perak adalah beratnya duaratus dirham, yaitu
limapuluh delapan rupiah zaman sekarang ditambah setengah rupiah.
Yang
wajib dikeluarkan daripada keduanya itu yaitu satu bahagian daripada empat
puluh bagian, yaitu yang disebut rubu’ul ‘asyro (seper empatpuluh atau
2,5 persen), dan cukup setahun dari waktu memilikinya, maka wajib dikeluarkan
zakatnya dan sebagaimana lebihnya Mas dan Perak itu daripada nisabnya, maka
dikeluarkan zakatnya pula sekedarnya.
4. Zakat Dagangan/Perniagaan
Zakat
perdagangan atau zakat tijrah, yaitu apabila telah cukup satu tahun dari
mulai berdagang/berusaha tiba-tiba di akhir tahun itu telah cukup nishabnya,
yaitu seperti nishabnya zakat perak, maka wajib ditaksir atas dagangan
itu kemudian dikeluarkan zakatnya dengan uang perak dalam empat puluh
dikeluarkan satu (2,5 persen) seperti zakat perak. Adapun pada permulaan
dagang maka tidak disyaratkan cukup nishabnya.
5. Zakat Rakaz / Harta Terpendam
Harta
terpendam daripada Mas dan Perak yang dipendam oleh orangorang dahulu sebelum
Nabi Muhammad Sallallohu ‘Alaihi Wasallam, jika didapat (ditemukan) harta itu
dan cukup akan nishabnya, maka wajib dikeluarkan zakatnya dengan segera, yaitu
Khumus (seperlima atau 20 persen) yakni satu bahagian dari lima bahagian.
6. Zakat Ma’din
Zakat
Ma’din yaitu zakat Emas dan Perak yang didapat dari dalam tanah menurut asal kejadiannya
(dari hasil tambang). Maka apabila didapat daripadanya mencukupi nishabnya,
wajib atasnya mengeluarkan zakatnya yaitu satu bahagian dari empatpuluh bahagian
yakni rubu’ul ‘asyro (seper empatpuluh atau 2,5 persen).
7. Zakat Fitrah
Zakat
Fitrah adalah wajib bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, yang
mendapatkan masa sebelum waktu maghrib dan sesudahnya Maghrib di malam hari
raya syawwal (Malam Hari raya Idhul Fitri). Yang dikeluarkannya adalah yang
melebihi daripada makanan yang dimakan wajib nafkahnya atas dirinya pada malam
hari raya itu beserta hari
rayanya. (lebih
kurang 2,5 kg makanan pokok).
Wajib
atas seorang suami membayar zakat fitrah istrinya dan anak-anaknya yang belum
balligh, begitu juga membayarkan zakat fitrah bagi ayah-ibunya yang tidak mampu
mengeluarkan zakat fitrah. Zakat Fitrah boleh dibayar pada awal bulan Ramadhan,
tetapi afdhalnya adalah pada pagi hari raya syawwal (pagi Hari Raya Idhul
Fitri) sebelum melakukan shalat Iedh, atau pada malam hari raya itu. Makruh
hukumnya jika dita’khirkan hingga selesai shalat Iedh. Haram hukumnya jika
dita’khirkan hingga waktu maghrib pada hari raya itu, sehingga menjadi qadha’.
D.
PENTINGNYA
ZAKAT BAGI UMAT ISLAM
Zakat
bagi umat islam, khususnya di indonesia dan bahkan juga di dunia islam pada
umumnya, sudah diyakini sebaga i bagian pokok ajaran islam yang harus di
tunaikan. Zakat di pandang sebagi slah satu rukun islam yang lima, yaitu
syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji. Melaksanakanya adalah wajib, dan
dengan begitu telah dipandang sebagai dosa bagi siapa saja yanmg
meninggalkanya, dan sebaliknya akan mendapatkan pahala bagi yang menjalankanya
Dalam perbincangan perspektif
fiqhpun, kewajiban zakat tidak pernah menjadi bahan yang di perdebatkan oleh
kalangan ulama, karena dasar kewajiban dari ibadah ini sangat jelas baik
berdasarkan al-Qur’an maupun hadis nabi. Ibadah ini harus dijalankan bagi
mereka yang telah memenuhi persyaratan putaran (haul) dan jumlah (nisab) yang
ditentukan, minsalnya 2,5 % dari emas, perak dan perdagangan , 5 % samapi 10 %
dari hasil pertanian dan perkebunan, sedangkan dari hasil peternakan, wujud dan
jumlah zakatnya bervariasi tergantung pada jenis ternak yang dipelihara.
Pembayaran zakat juga telah diyakini sebagai bagian dari upaya membersihkan
harta dari hak orang miskin. Singkatnya secara teologis zakay sudah menjadi bagian
ajaran islam yang harus ditunaikan
Namun
pada kenyataanya di mana-mana konsep zakat ini masih berada pada tataran
pengandaian belaka. Lebih jauh lagi zkat masih berada pada tataran wacana, didiskusikan dan
diseminarkan . Jika pun berjalan masih sebatas zakat fitrah yang harus
dikeluarkan oleh setiap muslim pada akhir bulan ramadhan . Sedangkan zakat mal, berupa zakat dari hasil
perdagangan, harta kekayaan, peternakan dan lain-lain, masih terbatas
jumlahnya. Kalaupun sudah di jalankan, jumlahnya belum seberapa apalagi bila
dibanding dengan jumlah umat islam yang ada.
Kesenjangan
antara ajaran yang telah diyakini kebenaranya-bahwa zakat adalah kewajiban yang
harus ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi persyaratan dan pelaksanaanya
di tengah-tengah masyarakat terasa masih sedemikian jauh. Namun satu hal yang
melegakan akhir-akhit ini, sesungguhnya telah mulai muncul di berbagai kalangan
untuk mencarikan alternatif pemecahan bagi persoalan ini. Dalam pendekatan
birokratik dan juga politik minsalnya, telah lahir Undang-Undang No.38, Tahun
1999 tentang pengelolaan zakat di indonesia.
Atas
dasar Undang-Undang itu, telah banyak instruksi dan bahkan juga contoh-contoh
yang diberikan oleh pemerintah untuk menjadikan zakat ini sebagai gerakan
sosial, sekalipun hasilnya belum tanpak menggembirakan. Demikian pula di dunia
pendidikan, sudah mulai muncul kajian-kajian tentang pengelolaan zakat dan
sejenisnya, dan bahkan di beberapa tempat, zakat dan pengelolaanya dijadikan
sebagai bagian kajian ilmiah atau objek studi yang menarik banyak pihak.
E.
MANFAAT
ZAKAT
Sudah menjadi tabiat manusia yang menginginkan manfaat
dari setiap apa yang mereka kerjakan. Bahkan, banyak yang rela mengeluarkan
uang dalam jumlah besar untuk membeli sesuatu, karena dilihatnya ada kemanfaatan
yang besar dari barang yang ia beli itu. Lantas bagaimana dengan zakat.
Perlu pemahaman mendasar untuk memberikan penampakan
manfaat dari perintah zakat ini. Karena, berbeda dengan aktivitas membeli
kemanfaatan lainnya yang bersifat materi, zakat justru melepas harta untuk
‘kepentingan’ orang lain. Orang dipaksa untuk melepas sejumlah harta dari
kekayaan yang dimilikinya, namun bukan untuk membeli kesenangan. Melainkan
untuk diberikan kepada orang yang sama sekali tidak kita kenal. Tentu saja
pemahaman seperti ini jelas keliru dan boleh dibilang ini sebuah sudut pandang
yang egois.
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ (
¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3
ª!$#ur ììÏJy íOÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
Artinya : ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha
mengetahui.
Ada dua sifat yang tumbuh dalam diri manusia karena keinginan memiliki
harta. Sifat yang pertama yaitu tamak, yang kedua yaitu bakhil atau kikir.
Karena kedua sifat inilah manusia ingin mengambil serta mengumpulkan harta
sebanyak-banyaknya dan ingin mengeluarkannya kembali dengan sesedikit-dikitnya,
yang pada akhirnya manusia menghalalkan segala cara untuk mendapatkan harta
sebanyak-banyaknya. Tidak peduli dengan cara yang mereka lakukan walaupun
seringkali cara yang mereka gunakan dapat menyakitkan orang lain seperti
berbohong, menipu dan mencuri. Kadang-kadang tidak keberatan menganiaya orang
lain, asal harta ini jatuh ke tangan kita.
Melalui ayat di atas, Allah swt memerintahkan
Rasulullah saw untuk mengambil sebagian dari harta mereka. Tujuannya, membersihkan
jiwa mereka yang kemungkinan besar masih tercampur antara amalan baik dengan
amalan yang buruk.
Selain itu, ada beberapa hikmah dari perintah zakat di atas, yakni :
- Zakat mendidik manusia untuk membersihkan jiwanya dari sifat kikir, tamak, sombong dan angkuh karena kekayaannya. Kalimat perintah ini seakan menunjukkan kekhawatiran bahwa jika tidak ‘dipaksakan’ melalui sebuah perintah, niscaya manusia akan lalai dalam ketamakan harta mereka.
- Kunci hikmah berikutnya adalah, zakat dapat dijadikan sebagai salah satu wahana untuk memeratakan tingkat pendapatan masyarakat. Lebih tepatnya lagi, mengurangi jarak kesenjangan dan kecemburuan sosial yang timbul akibat perbedaan pendapatan dan kesejahteraan.
- Dengan mengeluarkan zakat maka harta itu akan menjadi tumbuh, berkembang dan berkah. Ibarat bibit, maka harta yang telah dizakati itu adalah bibit unggul karena telah dibersihkan dengan zakat. Sebuah perumpamaan yang sangat indah tentang ibadah individu di satu sisi dan ibadah sosial di salah satu sisinya.
- Sebagaimana poin kedua, sebentuk perhatian melalui zakat akan membuka pintu kasih sayang dan peduli terhadap sesama muslim. Memberikan rasa optimisme bagi fakir miskin karena merasa masih ada yang peduli dengan mereka
PENUTUP
F. KESIMPULAN
Problematika
kemiskinan merupakan salah satu permasalahan mendasar yang saat ini dihadapi
oleh bangsa Indonesia. Sejumlah kebijakan telah dikeluarkan pemerintah dalam
mengatasinya. Namun demikian seringkali kebijakan-kebijakan tersebut tidak
berjalan dengan baik. Untuk itu diperlukan adanya solusi alternatif, yaitu
melalui pemanfaatan dan optimalisasi instrumen zakat, infak dan sedekah (ZIS).
Perkembangan pembangunan ZIS pasca dekade 1990 sangat menggembirakan. Salah
satu institusi yang muncul dan berkembang pada periode ini adalah Dompet Dhuafa
Republika, yang berusaha untuk menerapkan prinsip-prinsip manajemen modern
dalam pengelolaannya.
Tulisan ini
telah mencoba menganalisa dan mengevaluasi kinerja Dompet Dhuafa dalam hal
pendayagunaan zakat dalam mengurangi tingkat kemiskinan melalui sebuah kajian
dan riset yang bersifat empiris ilmiah. Sejumlah alat analisa telah digunakan
sebagai indikator evaluasi, yaitu Headcount ratio yang digunakan untuk
mengetahui jumlah dan prosentase
individu/keluarga miskin; rasio
kesenjangan kemiskinan dan rasio kesenjangan pendapatan yang digunakan untuk
mengukur tingkat kedalaman kemiskinan; Indeks Sen, dan Indeks Foster, Greer dan
Thorbecke (FGT), yang digunakan untuk mengetahui tingkat keparahan kemiskinan.
Sebanyak 50 mustahik peserta program LKC (Layanan Kesehatan Cuma-Cuma) Dompet
Dhuafa telah dipilih secara acak, untuk kemudian diberikan kuisioner dan diwawancara
Dan
dengan zakat ini nantinya dapat membantu penerapan tentang dan pemberitahuan
bagi orang yang berhak menerima zakat itu dan denagn demikian zakat yang
awalnya tidak di ketahui oleh kalangan masyarakat banyak dengan karya tulis ini
mudah-mudahan dan menunjang dan membantu kehidupan masyarakat yang masih
membutuhkan bantuan
DAFTAR
PUSTAKA
H,idri. Hadis ekonomi,ekonomi dalam perspektif hadis
nabi, jakarta kencana 2015
Irsyadul anam
(fitarjamati arkanil islam) Al-habib usman abdullah
Jamahari
makruf,pendidikan agama islam,(uin-malang press,2012).
An bin ahmad bin
yahya al-fatih,ringkasan fiqh sunnah, jakarta ulumul qura 2013
Dr. Muhammad,
M.Ag. metodelogi penelitian ekonomi
islam. (Raja Grapindo persada: jakarta 2013
[1] Jamahari makruf,pendidikan agama
islam,(uin-malang press,2012). hal 200
[2] Ibid..... Hal 201
[3] Qs Fussilat ayat 7
[4] Qs Al-baqarah ayat 43
[6] Qs
Taubah ayat 60
[7]
Pendidikan agama islam,jamahari makruf ,2012,hal 201
[8] Irsyadul anam (fitarjamati
arkanil islam) Al-habib usman abdullah hal. 56
Tidak ada komentar:
Posting Komentar