EKONOMI ISLAM DALAM KONTEKS KE-INDONESIA-AN
( PERSPEKTIF JALAN KETIGA )
Ery Wibowo Agung Santosa
Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Semarang
erywibowo_08@yahoo.co.id
Abstract
This paper is a literature study to
trace the influence of Islamic values in economic
practice in Indonesia. Koperasi concepts can be said as a
metamorphosis of Islamic
economics in the context of Indonesia's. Establishment of primary
cooperatives based
real sector of agriculture and trade is a form of defense
mechanism to combat usury as
gharar or speculation, harmfull monopoly and other forms of usury.
The concept and the
idea is actually equal to the concepts and ideas of Islamic
economics. In theory the
concept of hegemony can be categorized as The Third Way or
"jalan tengah" a way to
fight and compete or at least as a counterweight in the face of
the hegemony of the
capitalistic economy.
Key Word : Ekonomi Islam,
Koperasi, Bebas Nilai, Jalan Ketiga
LATAR BELAKANG
Max Weber dalam bukunya The
Protestant Ethic and The Spirit of Capitalism berpendapat ada hubungan erat
antara (ajaran-ajaran) agama dan etika kerja, atau antara penerapan
ajaran agama dengan pembangunan ekonomi. Weber memang mulai dengan analis
ajaran agama Protestan dan Katolik, disamping itu juga mulai banyak dibahas pengaruh-pengaruh
agama lain seperti pengaruh agama Cina (1915, Taoisme dan Confucianisme),
India (1916, Hindu dan Budha), dan Yudaisme (1917). Kuntowijoyo pernah
berspekulasi dengan membuat sebuah hipotesis yang dilandasai dari pemikiran Max
Weber di atas, bila etika Protestan melahirkan kapitalisme tentunya etika Islam
akan melahirkan sosialisme. Tentu hipotesis ini telah banyak disanggah
dengan berbagai ragam teori dan pendekatan yang akan mengelaborasi dan
mensintesiskan antara ajaran-ajaran Islam dengan ekonomi.
Ilmu ekonomi meskipun secara empiris
merupakan ilmu pengetahuan yang menggunakan kaidah dan metodologi ilmiah namun
sebagai rumpun ilmu sosial tentunya tidak bebas nilai. Hasil dari penelitian
Max Weber tersebut meskipun kontennya masih terus dapat diperdebatkan tetapi
substansinya sangat jelas bahwa ilmuilmu sosial termasuk ilmu ekonomi tidak
bebas nilai. Lalu bagaimana nilai-nilai Islam dapat mempengaruhi etika kerja
dan secara keseluruhan mempengaruhi pembangunan ekonomi. Dan tentunya hal yang
menarik disini dan jarang disinggung adalah kenyataan budaya bahwa penerapan
ekonomi Islam sebagai bagian ibadah muamalah belum menemukan bentuknya yang
baku.
Implementasinya di setiap negara-negara
muslim. Beda budaya beda pula penerapan dan penurunan atau gradasi nilai-nilai
Islam dalam ekonomi. Prinsip dasar Islam yang terangkum dalam ajaran aqidah
tentu semua sama namun bila sudah bersinggungan dalam level muamalah misalnya
maka syari‟ah Islam bias menjadi lentur. Islam hanya mengatur dasar-dasar
muamalah sedangkan implimentasi dalam kehidupan sehari-hari sangat tergantung
juga dengan pengaruh budaya di masing-masing negara. Tentu hipotesis ini butuh
kajian empris dan telaah literatur yang lebih dalam lagi. Kembali kepada pokok
permasalahan tersebut di atas bila penerapan nilai-nilai Islam dalam perspektif
budaya dapat bersinggungan dengan nilai-nilai budaya setempat dan saling
mempengaruhi. Dalam banyak hal Islam selalu memperkuat nilai-nilai budaya setempat,
misalnya nilai budaya gotong-royong yang bertemu dengan nilai Ukhuwah Islamiyah
lalu nilai keduanya berkelindan menjadi bagian nilai baru yang sekilas meskipun
secara eksplisit tidak memunculkan slogan Islam namun secara implisit muatan
nilai-nilai Islamnya dapat ditelusuri dengan jelas. Sebagai contoh dalam bidang
ekonomi, bisa jadi konsep-konsep ekonomi yang pernah digagas oleh para founding
father Indonesia misalnya konsep ekonomi koperasi merupakan bentuk khas
ekonomi Islam dalam konteks ke-Indonesia-an.
Sebuah paham agama atau ideologi lintas
negara akan selalu berinteraksi dengan budaya setempat. Dalam banyak hal
implementasi dari interaksi paham atau ideologi dengan budaya dan konteks
setempat akan memunculkan revisi baru sebagai akibat dari penyesuaian-penyesuian.
Revisi itu ada yang meninggalkan jauh paham atau ideologi induknya tapi ada
juga yang tidak. Landasan pemikiran yang sama juga dapat digunakan untuk
merunut lahirnya paham atau ideologi komunisme di berbagai negara di era tahun 60-an
hingga tahun 80-an, dimana ketika paham tersebut diterapkan pada negara yang berbeda
maka penerapannya pun juga menjadi berbeda.
Komunisme versi Lenin sangat berbeda
jauh dengan paham komunismenya Mao di Cina. Pada era lahirnya paham komunisme,
di Eropa sangat dipengaruhi oleh revolusi industri, industri manufaktur tumbuh
pesat di Eropa termasuk di Rusia, sehingga dalam perspektif ekonomi basis proletar
komunisme di Eropa waktu itu adalah kaum buruh. Hal ini tentu berbeda dengan kondisi
di Cina dimana pertanian menjadi titik sentral pembangunan ekonomi di Cina
waktu itu, sehingga basis kaum proletarnya tidak didominasi oleh kaum buruh
tetapi oleh kaum petani. Penerapan komunisme era tahun 60-an di Indonesia pun
menjadi lentur. Di era Presiden Soekarno paham komunisme mengalami revisi dan
penyesuaian-penyesuian budaya. Sehingga dapat dikatakan bahwa ajaran sosialisme
versi Marhaenisme itu merupakan revisi komunisme yang diajarkan Soekarno di
Indonesia.
Berangkat dari alur pemikiran di atas
maka timbul pertanyaan : apakah hal yang sama juga terjadi dalam perspektif
Islam dalam ekonomi. Mungkinkan penerapan nilainilai Islam dalam ekonomi di
setiap negara memiliki bentuknya masing-masing yang sangat tergantung dari
budaya setempat. Apakah pemikiran ekonomi koperasi dan juga ekonomi Pancasila
yang digagas Mubyarto dapat dikategorikan sebagai gagasan substansi nilai-nilai
Islam yang sedang mengalami metamorphosis dalam konteks pembangunan ekonomi di
Indonesia? Upaya-upaya pencarian gagasan segar tentang konsep ekonomi
alternatif termasuk ekonomi Islam sangat relevan dengan situasi kekinian yang
tengah dilanda kebuntuan sistim besar ekonomi (kapitalis dan sosialis).
Secara faktual ke dua sisitim tersebut
tidak mampu membawa perkembangan ekonomi dunia keluar dari resesi yang
berkepanjangan. Bahkah secara tegas dapat dikatakan bahwa kedua sistim tersebut
telah gagal. Di tengah hegemoni kapitalistik Gidens menawarkan sebuah gagasan
teori hegemoni yang berupa jalan ketiga The
Third Way
(Gidens dalam Friedman Thomas, 2005).
ISLAM DAN EKONOMI
Ilmu ekonomi Islam sebagai sebuah studi
ilmu pengetahuan modern baru muncul pada tahun 1970-an, namun sesungguhnya awal
pemikiran Islam telah muncul sejak Islam itu diwahyukan melalui Nabi Muhammad SAW
(P3EI, 2008). Dalam catatan sejarah Islam, Nabi Muhammad mengawali praktik
pembangunan ekonomi di kota Madinah mulai meletakkan dasar-dasar ekonomi yang
mengacu pada nilai-nilai Islam terutama aqidah dan prinsip Tauhid. Hal ini
dapat dilihat saat Rosulullah membangun ekonomi Madinah, beliau berusaha
menerapkan prinsip keadilan dan kesetaraan agar terjadi redistribusi asset
ekonomi diantara warga secara merata proporsional.
Seperti diketahui dalam sejarah bahwa
setelah hijrah kaum Muhajirin yang merupakan salah satu pilar komunitas
pembangun masyarakat Madinah secara ekonomi sangat marjinal. Hal ini bias
dipahami karena kaum Muhajirin telah meninggalkan seluruh harta benda dan aset-aset
ekonomi lainnya di kota Mekah. Maka pada saat itu persoalan pertama dalam ekonomi
yang dihadapi Rosulullah adalah ketimpangan ekonomi social antara kaum Muhajirin
(pendatang) dengan penduduk kota Madinah. Maka kalau dirunut dalam proses
kesejarahaan konsep ekonomi pertama yang akan ditegakkan Rosullullah pada saat
membangun kota Madinah adalah redistribusi kekayaan, sehingga tidak terjadi
ketimpangan ekonomi diantara elemen masyarakat penyangga kota Madinah. Strategi
tersebut dilakukan Rosulullah dengan mempersaudarakan antara kaum Muhajirin dengan
kaum Anshor.
Piagam Madinah sebagai tonggak civil
society dalam sejarah Islam sesungguhnya merupakan kebijakan yang dalam
perspektif ekonomi agar redistribusi roda perekonomian di kota Madinah berjalan”...jangan
sampai kekayaan hanya beredar dikalangan orang-orang kaya saja diantara kamu”
(QS 59:7). Seperti di ketahui bahwa selain kaum Muhajirin dan kaum Anshor di
Medinah juga berrmukim masyarakat dari suku bangsa lain semisal kaum Yahudi.
Rosullullah mendorong agar semua komponen masyarakat melakukan kerjasama
ekonomi sehingga roda perekonomian terus berputar. Konsep perdagangan dengan
Sistim Mudharobah (profit and loss sharing) sudah diperkenalkan
Rosullullah pada masa ini. Kelak kemudian hari para pemikir ekonomi Islam
modern melandaskan pemikirannya pada Sistim Mudharobah sebagai antitesa dari
sistim ekonomi konvensional.
Pengaruh pribadi Rosulullah sebagai
seorang saudagar tentunya turut andil dalam mempengaruhi gaya beliau dalam
mengkonsep sebuah sistim ekonomi yang adil di kota Madinah. Maka dapat
dikatakan bahwa sesungguhnya Islam dan ekonomi sudah merupakan bagian yang tak
terpisahkan sejak awal lahirnya Islam. Persoalan redistribusi kekayaan yang
menjadi persoalan ekonomi pada awal Rosulullah membangun kota Madinah
sesungguhnya juga merupakan sebuah persoalan krusial dan mendasar yang dihadapi
oleh semua paham ekonomi lainnya seperti sosialisme dan kapitalisme.
Nilai keadilan dan kesetaraan dalam konsep
perekonomian yang dijalankan Rosulullah tersebut misalnya dalam sistim profit
and loss sharing atau mudarobah tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai
Tauhid yang sedang di perjuangkan kaum muslimin pada masa itu. Seperti
diketahui bahwa pada dasarnya, ilmu sosial termasuk didalamnya selalu diawali
dan didasari pada nilai-nilai tertentu, baik aspek ontologism,
epistimologismaupun aksiologis.
Dengan demikian tidak ada ilmu ekonomi
yang bebas nilai. Sehingga perlu kiranya mengetahui bahwa dalam ilmu ekonomi Islam
dikenal dengan istilah ilmu ekonomi normatif. Tidak semua hal dalam ekonomi
berlaku positip yang menganggap semua fakta ekonomi merupakan sesuatu yang
bersifat independen terhadap norma atau nilai-nilai tertentu. Sebagai contoh,
hukum penawaran (supplay and demand) yang menyatakan bahwa jika harga
suatu barang meningkat, maka jumlah barang yang ditawarkan akan meningkat, ceteris
paribus, merupakan pernyataan positip. Hukum tersebut berlaku karena para
produsen memandang bahwa kenaikkan harga barang adalah kenaikkan pendapatan
mereka dan motivasi produsen adalah untuk mencetak keuntungan pendapatan
sebanyak-banyaknya. Pernyataan positif ini tidak menjelaskan faktor apakah yang
mendorong dan mengharuskan produsen untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya
atau keuntungan maksimum, wilayah pertanyaan ini sebenarnya wilayah ekonomi
normatif.
Wilayah yang bersifat normatif dianggap
merupakan sebagai sesuatu yang telah ada sebelumnya (given) dan berada
diluar batas analisis ekonomi. Secara faktual sesuatu yang given itu
dipengaruhi oleh unsur-unsur budaya, agama atau kandungan nilai-nilai lokal
lainnya. Pemahaman yang sudah given ini implementasinya akan membawa corak
tersendiri dalam praktek ekonomi baik secara langsung atau tidak langsung. Hal
ini secara empiris pernah diuji. Menurut Weber, ada pertalian erat antara (ajaran-ajaran)
agama dan etika kerja, atau antara penerapan ajaran agama dengan pembangunan
ekonomi.
PRINSIP EKONOMI ISLAM
Menurut Khomaini (2005), konsep Ekonomi
Islam berbeda dan tidak mengadopsi sistim Kapitalisme Barat maupun Sosialisme.
Sistem Ekonomi Islam berbeda dari Kapitalisme, Sosialisme, maupun Negara
Kesejahteraan (Welfare State). Dalam artikelnya Mubyarto (2002)
menjelaskan berbeda dari Kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh
pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan.
”Kecelakaanlah bagi setiap … yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung”
(104-2). Orang miskin dalam Islam tidak dihujat sebagai kelompok yang malas dan
yang tidak suka menabung atau berinvestasi.
Ajaran Islam yang paling nyata
menjunjung tinggi upaya pemerataan untuk mewujudkan keadilan sosial, ”jangan sampai
kekayaan hanya beredar dikalangan orang-orang kaya saja diantara kamu” (59:7). Disejajarkan
dengan Sosialisme, Islam berbeda dalam hal kekuasaan negara, yang dalam Sosialisme
sangat kuat dan menentukan. Kebebasan perorangan yang dinilai tinggi dalam
Islam jelas bertentangan dengan ajaran Sosialisme. Akhirnya ajaran Ekonomi Kesejahteraan
(Welfare State) yang berada di tengah-tengah antara Kapitalisme dan Sosialisme
memang lebih dekat ke ajaran Islam.
Bedanya hanyalah bahwa dalam Islam etika
benar-benar dijadikan pedoman perilaku ekonomi sedangkan dalam Welfare State
tidak demikian, karena etika Welfare State adalah sekuler yang tidak
mengarahkan pada ”integrasi vertikal” antara aspirasi materi dan spiritual (Naqvi,
h80) Demikian dapat disimpulkan bahwa dalam Islam pemenuhan kebutuhan materiil dan
spiritual benar-benar dijaga keseimbangannya, dan pengaturaan oleh negara, meskipun
ada, tidak akan bersifat otoriter. State intervention, directed primarily at
reconciling the possible social conflict between man’s ethical and
economic behaviors cannot lead the society onto “road to serfdom” but
will guide it gently along the road to human freedom and dignity (Naqvi,
1951.h81, dalam Mubyarto, 2002) Negara intervensi, terutama ditujukan
mendamaikan konflik sosial yang mungkin antara perilaku etis manusia dan
ekonomi tidak dapat memimpin masyarakat ke "jalan menuju perbudakan"
tetapi akan memandu dengan lembut sepanjang jalan menuju kebebasan manusia dan
martabat (Mubyarto, 2002) empat prinsip utama yang dikedepankan dalam ekonomi
Islam yaitu : Kesatuan (unity), Keseimbangan (equilibrium),
Kebebasan (free will). dan Tanggungjawab (responsibility).
Prinsipprinsip tersebut dalam literatur lain (P3EI,2008) dikembangkan lagi
menjadi prinsip equal opportunity atau pemerataan dalam kesempatan (QS :
11 : 16), symmetric information atau informasi simetri.
Sampai saat ini belum dapat dipastikan
bahwa ada negara yang mengadopsi penuh paham Ekonomi Islam secara menyeluruh.
Kesejahteraan ekonomi yang ditunjukkan oleh negara-negara Timur Tengah seperti
Arab Saudi, Qatar, UEA dan lainlain masih diragukan merupakan implementasi dari
penerapan Ekonomi Islam. Negaranegara tersebut bahkan mungkin dapat dikatakan
merupakan „boneka‟ kapitalisme barat yang hendak dipertahankan justru untuk
membendung penerapan nilai Islam berkembang dan menemukan identitasnya dalam
ekonomi.
Hal ini tentu saja sangat ironi
mengingat Timur Tengah justru merupakan pusat lahirnya Agama Islam. Mungkin
kalau boleh jujur, Negara Islam Iran bisa dikatakan merupakan model yang
mendekati Sistim Ekonomi Islam meskipun hal ini juga masih dapat diperdebatkan
juga. Nilai-nilai kepemimpinan (imamah) dalam Mahzab Syi‟ah sangat
kental mempengaruhi paham ekonomi negara tersebut. Meski secara idiologi mahzab
Syi‟ah sendiri masih sangat kontroversial, namun ada beberapa prestasi yang
patut di catat di negeri ini, bahwa Iran merupakan Negara di Asia yang nyaris
tidak terjerat Hutang Luar Negeri dan Lembaga Moneter Dunia seperti IMF dan
Bank Dunia, tingkat pendapatan perkapita penduduknya relatif tinggi dan tidak
ada kesenjangan ekonomi.
Meskipun negeri ini diembargo Perdagangan
Internasional tetapi roda pertumbuhan ekonominya bisa dikatakan stabil justru
ketika dunia sedang mengalami resesi. Tentu saja hal ini sedikit banyak merupakan
pengaruh dari nilai-nilai Islam yang secara resmi dijadikan landasan idiologi untuk
mengatur negara secara keseluruhan termasuk dalam mengatur perekonomian. Bagaimana
dengan penerapan ekonomi dengan nilai-nilai Islam di negara-negara lain?
JALAN KETIGA (THE
THIRD WAY)
Era globalisasi dengan sistem pasar
bebas menjadikan setiap roda perekonomian dikelola dengan prinsip ekonomi yang
rasional dan tidak manusiawi. Dengan alasan efektivitas, efisiensi, dan
produktivitas, pasar bebas mengabaikan pemihakan pada pelaku ekonomi lemah.
Prinsip-prinsip tersebut hanya bermuara pada pengabdian kepada keuntungan
belaka. Siapa yang kuat itu yang menang, menjadi slogan dari pasar bebas. Di saat
itulah perdagangan bebas berhadap-hadapan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keberpihakan.
(Ery & Nur, 20011) Selama ini seakan tidak ada pilihan lagi bagi perekmbangan
ekonomi dunia. Saat ini sistim perekonomian bangsa berkutat pada perdebatan dua
model pendekatan :
Ø Pertama, pendekatan kapitalis yang memandang modal finansial
sebagai faktor utama dalam pertumbuhan ekonomi.
Ø Kedua, pendekatan manusia, yang memandang sumberdaya
manusia yang menjadi faktor utama dalam pembangunnan ekonomi.
Kedua pendekatan itu telah dilakukan.
Yang pertama oleh negara-negara liberalkapitalis di Eropa, sedangkan pendekatan
kedua dilaksanakan oleh negara-negara sosialis. Pendekatan- pendekatan tadi
memiliki kekuatan dan kelemahan. Kekuatan pendekatan pertama yang bertolak dari
kepemilikan modal menjadikan perekonomian suatu negara bisa berkembang cepat
dengan pertumbuhan yang tinggi. Sekalipun demikian, pendekatan kapitalis
tersebut menimbulkan dampak negatif antara lain :
Ø Pertama, karena terjadinya eksplotasi dan marginalisasi tenaga
kerja yang menciptakan pengangguran dan kemiskinan.
Ø Kedua, sering menimbulkan kelebihan produksi dan jatuhnya harga
barang-barang.
Ø Ketiga terjadi siklus bisnis yang berulang ulang,
Ø keempat, terciptannya konsentrasi kekuatan ekonomi dan kesenjangan
sosial-ekonomi di tingkat nasional dan internasional.
Ø Kelima, terjadinya eksploitasi dan monopoli oleh yang kuat kepada
yang lemah dan kerusakan lingkungan hidup serta terancamnya kelestarian sumberdaya
alam.
Sistem Kapitalis-Liberal juga menimbulkan
krisis finansial global dan resesi perekonomian dunia, seperti yang akhir-akhir
ini terjadi. Sementara itu sisitim sosialis pada umumnya proses perkembangan
ekonomi itu tidak didasarkan oleh motivasi individu maupun kelompok, melainkan
dengan cara mobilisasi dari atas, sehingga timbul dua gejala yang pertama,
proses eksploitasi terhadap sumberdaya manusia. Sedangkan yang kedua, tingkat
pendapatan masyarakat rendah, daya beli rendah dan tidak terbangunnya pasar
yang luas.
Dengan demikian, hukum yang mengatakan
bahwa penawaran akan menciptakan permintaan sendiri tidak terjadi. Selain
itu,sebagai hasil ekploitasi terhadap sumberdaya manusia justru negara dan
bukannya masyarakat yang bisa memperoleh penerimaan yang besar. Penerimaan negara
itu kemudian menimbulkan akumulasi kapital sebagai sumber investasi negara, yang
kemudian dipakai untuk membiyai pemerintahan sipil maupun militer. (Ery &
Nur,2011) Seakan perkembangan ekonomi dunia telah berhenti pada dua pendekatan
ini, sehingga Anthony Giddens dalam Teori Hegemoninya menyebutkan perlunya
jalan ketiga”The Third Way”sebagai
jalan alternatif diluar kebuntuan kedua pendekatan di atas.
Maka dalam wacana ini Islam diletakan
dalam bingkai jalan ketiga dari kedua pendekatan ini. Gagasan Anthony Gidden tersebut sangat asuk akal
mengingat secara faktual ekonomi global sedang berjalan menuju kebangkrutan
dengan ditandai oleh kegagalan ke dua jalan pendekatan diatas yaitu kapitalis dan
sosialis. Namun Giddens tidak merinci secara tegas jalan ketiga itu sebagai sebuah
paradigma yang utuh. Beberapa eksperimen lokal yang mencoba keluar dari hegemoni dua
pendekatan tersebut sudah dapat dikatakan sebagai model pendekatan ketiga. Dalam perspektif tersebut Islam
sebagai sebuah sistim dapat dikategorikan sebagai kekuatan ke-3 (tiga) yang diharapkan dapat membawa angin
segar perubahan.
Namun terdapat kendala dimana saat ini
phobia terhadap Islam di kalangan barat masih menjadi kendala besar bagi sistim
Islam untuk tumbuh berkembang secara alami sebagai paradigma ekonomi jalan ketiga. Di
Indonesia sendiri di era penjajahan (tahun 1940-an) phobia terhadap Islam benihnya sudah ditanam oleh bangsa Belanda.
Ide-ide atau gagasan
besar yang membawa sistim Islam khususnya dalam bidang ekonomi bagi kaum intelektual saat itu kurang begitu
diminati karena stereotip-stereotip negatif yang diarahkan secara membabi buta pada Islam. Selanjutnya Anthony Giddens
dalam teori Hegemoninya menyebutkan koperasi sebagai ”The Third Way” atau ”Jalan Tengah” untuk
melawan dan menandingi atau paling tidak sebagai penyeimbang dalam menghadapi hegemoni
ekonomi kapitalistik.
Dalam realitanya, perkembangan
lahirnya koperasi dilandasi sebagai sebuah bentuk perlawanan hegemoni kekuatan kapitalistik dan imperialisme
penjajahan Belanda kepada bangsa Indonesia. Meskipun mayoritas penggagas koperasi adalah
kaum muslim intelektual
saat itu namun dalam praktiknya nilai-nilai Islam tidak muncul secara eksplisit dalam pergerakan koperasi
tersebut. Ide-ide ekonomi dalam koperasi secara substansif mengarah pada redestribusi asset ekonomi agar merata
diseluruh anggotaanggotanya.
Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagi
secara merata diantara anggota-angota koperasi merupaka implementasi dari konsep redestribusi agar
asset ekonomi tidak berputar dikalangan orang-orang kaya tertentu saja. Hal ini
sesuai dengan jiwa dan nilai Islam “..jangan sampai kekayaan hanya
beredar dikalangan orang-orang kaya saja diantara kamu...” (QS, 59:7). Secara implisit sistim kelola ekonomi seperti koperasi ini merupakan ruh ekonomi yang pernah
diterapkan rosulullah ketika melakukan pembangunan ekonomi di kota Madinah. Namun apakah model ekonomi
koperasi sebangun dengan model Ekonomi Islam
perlu dikaji lebih jauh lagi.
Dalam wacana ini dimunculkan sebuah tesis bahwa ekonomi
koperasi merupakan metamorphosis dari ekonomi Islam dalam konteks ke-Indonesia-an. Banyak sekali
muatan nilai-nilai lokal dalam koperasi seperti nilai gotong royong merupakan ruh dari
nilai Islam juga yaitu ukhuwah yang secara bebas bisa disejajarkan dengan nilai gotong
royong. Namun demikian
apakah koperasi ini merupakan pengaruh langsung dari sebuah penerapan
nilainilai seperti
dalam konteks penelitian Max Weber perlu kiranya diuji secara empiris dimasa mendatang. Untuk lebih memberi
gambaran tentang sejarah perkoperasian di Indonesia berikut ini dipaparkan secara sekilas.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia
dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja (1896), mendirikan koperasi simpan pinjam.
Selanjutnya Boedi Oetomo dan Sarekat Islam menganjurkan berdirinya koperasi
untuk keperluan rumah tangga. Sarekat Islam lebih konkret lagi mengembangkan
koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka
toko-toko koperasi. Berkembang pula di awal-awal koperasi Syirkatul Inan milik
NU tahun 1918 di Jombang.
Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai
Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana berdasarkan keputusan
kongres 1929 bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus
didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia
pada umumnya. Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya
untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di
lingkungan warganya. Berbagai koperasi dibidang produksi mulai tumbuh dan
berkembang antara lain koperasi batik yang diperlopori oleh H. Zarkasi, H. Samanhudi
dan K.H. Idris. Ini adalah pejalan koperasi Indonesia yang tidak akan terpengaruh
dengan adanya paham kapitalime dan liberalisme.
Koperasi sendiri bisa dikatakan
menggunakan pendekatan ke 3 (tiga) karena sistim ini sifat-sifatnya tidak sama dengan
sistim kapitalis namun demikian meski mengusung konsep gotongroyong dan kebersamaan
koperasi bukan merupakan gagasan yang lahir dari sosialisme. Ekonomi koperasi sendiri merupakan implementasi dari amanah
konstitusi yaitu UUD 1945. Perlu diketahui bahwa pada awalnya gagasan mukadimah
dari konstitusi UUD 1945 secara eksplisit memasukkan unsur syari‟ah Islam yang
berbunyi : …menjalankan
syari‟at Islam bagi pemeluknya masing-masing, ini artinya bahwa semangat nilai-nilai Islam sudah
muncul sejak founding father menggagas bentuk Negara Indonesia ke depan termasuk
dalam konsep pembangunan ekonominya.
Namun setelah mengalami kompromi maka naskah asli dari mukadimah UUD
1945 yang dikenal sebagai Piagam Jakarta itu dihilangkan sehingga teks mukadimah
dari UUD 1945 menjadi
seperti dalam bentuknya yang sekarang. Meskipun kata syari‟ah telah dihilangkan dari mukadimah UUD 1945,
namun jiwa Islam masih sangat lekat dalam seluruh bangunan konstitusi tersebut tidak ada perubahan yang
signifikan dalam pasalpasalnya.
Sehubungan dengan konsep pembangunan
ekonomi Pasal 33 UUD 1945 dan penjelasannya secara tegas mengamanatkan bahwa
asas dan sendi perekonomian nasional harus dibangun sebagai usaha bersama atas
azas kekeluargaan. Hal ini berarti pula bahwa perekonomian nasional harus dibangun
berdasar azas equal atau kesejajaran.ekonomi, di mana kegiatan ekonomi pada intinya
dilaksanakan dari rakyat dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pada awal berdirinya sesungguhnya semangat
koperasi ini digunakan untuk melawan imperialisme ekonomi dalam bentuk monopoli.
Konsep kebersamaan tanggung renteng dalam koperasi juga merupakan implementasi
dari konsep ekonomi untuk melawan ekonomi riba. Konsep riba dalam Islam
sesungguhnya merupakan bentuk perlawanan dari sistim ekonomi yang hanya menguntungkan
kepada segelintir pengusaha kaya. Cita-cita perjuangan ekonomi koperasi juga
merupakan manifestasi dari perlawanan terhadap konsep ekonomi riba. Dibentuknya
koperasi-koperasi primer yang berbasis sector riil pertanian maupun perdagangan
merupakan bentuk mekanisme pertahanan untuk memerangi riba seperti gharar atau
spekulasi, monopoli yang merugikan dan bentuk-bentuk riba yang lain.
Sesungguhnya koperasi merupakan salah
satu pilar untuk menegakakan dua hal yaitu menjamin kebutuhan dasar bagi
masyarakat dan pemerataan distribusi pendapatan dan kekayaan. Sedangkan pilar
lainnya adalah pemerintahan (daulah) yang secara sinergi seharusnya
memiliki tugas yaitu mengarahkan perkembangan ekonomi nasional akan terus mengerah
pada kepentingan dan kemakmuran rakyat dan mengambil berbagai kebijakan ekonomi
dan non ekonomi yang relevan bagi perwujudan falah atau kemuliaan masyarakatnya.
Sinergi ini merupakan bangunan cita-cita yang hendak diimplementasikan dalam
konsep ekonomi Islam. Dan pernah diterapkan oleh rosulullah ketika melakukan
pembangunan ekonomi di kota Madinah. Jelas sekali bahwa penjabaran amanah Pasal
33 UUD 1945 seharusnya wujudnya berupa koperasi dan koperasi sendiri gagasan
awalnya equal dengan semangat ekonomi Islam. Maka tidak berlebihan bila
dikemukakan sebuah tesis bahwa ekonomi koperasi
merupakan metamorphosis
dari ekonomi Islam dalam konteks ke-Indonesia-an
KESIMPULAN
Ilmu ekonomi meskipun secara empiris
merupakan ilmu pengetahuan yang menggunakan kaidah dan metodologi ilmiah namun
sebagai rumpun ilmu sosial tentunya ilmu ekonomi tidak bebas nilai. Agama dan
kearifan budaya dapat menjadi sumber nilai-nilai yang mempengaruhi bentuk dan
praktik ekonomi di masyarakat. Disisi lain penerapan ekonomi Islam dalam
perspektif budaya bersinggungan dengan budaya setempat membentuk pola yang
saling mempengaruhi. Konsep-konsep ekonomi yang pernah digagas oleh para founding
father di Indonesia misalnya tentang ekonomi koperasi dapat dikatakan
sebagai metamorphosis ekonomi Islam dalam konteks ke- Indonesia-an.
Dibentuknya koperasi-koperasi primer
yang berbasis sektor riil pertanian maupun perdagangan merupakan bentuk
mekanisme pertahanan untuk memerangi riba seperti gharar atau spekulasi,
monopoli yang merugikan dan bentuk-bentuk riba yang lain. Konsep dan gagasan
ini sesungguhnya equal dengan konsep dan gagasan ekonomi Islam. Gidens (dalam
Friedman Thomas, 2005) menyebut koperasi dapat dikatagorikan sebagai ”The Third Way” atau ”Jalan
Tengah” untuk melawan dan menandingi atau paling tidak sebagai penyeimbang dalam menghadapi hegemoni
ekonomi kapitalistik.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an Al-Karim dan Terjemahanya. Departemen Agama RI, Edisi tahun 2002.
Hayati, Nur & Wibowo, Ery. 2011. Kompetensi Sumber Daya
Manusia Menuju Ekonomi
Rakyat Berbasis Koperasi Indonesia, Proceeding, Semarang.
Khomaini, Ayatullah. 2005. Kepemilikan Swasta Dalam Islam,..
Kohar, Mudzakar, Abdul. 2005. Ekonomi Islam : Suatu
Perbandingan Pandangan
Dan Sejarah Pemikiran,
PPS IPB, Bogor.
P3EI.2008. Ekonomi Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Mubyarto, 2002. Penerapan Ajaran Ekonomi Islam Di Indonesia,
UGM Th. I - No. 1 -
Maret 2002, Yogyakarta.
Mubyarto, 2000. Membangun Sistem Ekonomi. BPFE, Yogyakarta.
Friedman Thomas, L, 2005 The World is
Flat…………………………………………………
Weber, Max. 1958. The Protestant Ethics and the Spirit of
Capitalism, Charles
Scribner‟s Sons, New York.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar